Kongsi dagang di Indonesia contohnya:
Sejarah VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)Kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberi nama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur oleh dua tokoh Belanda, yaitu : Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt, pada tanggal 20 Maret 1602. Pengurus pusat VOC terdiri dari 17 orang. Pada tahun 1602 VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert. Adapun tujuan dibentuknya VOC adalah :
a. Untuk menghindari persaingan tidak sehat antara sesama pedagang Belanda sehingga keuntungan maksimal dapat diperoleh. b. Untuk memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya maupun dengan bangsa-bangsa Asia. c. Untuk membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang masih menduduki Belanda. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, oleh pemerintah Belanda VOC diberi hak-hak istimewa yang dikenal sebagai Hak Octroi yang meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Monopoli perdagangan 2. Mencetak dan mengedarkan uang 3. Mengangkat dan memberhentikan pegawai 4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja 5. Memiliki tentara untuk mempertahankan diri 6. Mendirikan benteng 7. Menyatakan perang dan damai 8. Mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat Untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan untuk menghindari produksi rempah-rempah yang berlebihan (over produksi) VOC menerapkan monopoli perdagangan. Bahkan pelaksanaan monopoli VOC di Maluku lebih keras dari pada pelaksanaan monopoli bangsa Portugis. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC dalam melaksanakan monopoli perdagangan antara lain sebagai berikut : 1. Verplichte Leverantie 2. Contingenten 3. Ekstirpasi : penebangan tanaman rempah-rempah milik rakyat. 4. Pelayaran Hongi : merampas setiap kapal penduduk Indonesia yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing. KEMUNDURAN VOC Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
Pada tahun 1795 dibentuklah panitia pembubaran VOC. Pada tahun itu pula hak octroi dihapus. VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan saldo kerugian sebesar 134,7 juta gulden. Selanjutnya semua hutang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintahkerajaanBelanda. Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya, termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800 – 1907). Sumber: http://berrymeranda.blogspot.com/2010/01/ringkasan-catatan-tentang-belanda-di.html http://brainly.co.id/tugas/2519646 |
Authorhttps://www.wattpad.com/398499424-terjerat-masa-lalu-minggu Archives
September 2015
Categories |